Memiliki bisnis UMKM berupa pangan atau obat-obatan tidak boleh dijual secara sembarangan. Apalagi jika produk anda akan dipasarkan secara luas. Konsumen pasti membutuhkan kejelasan keamanan barang yang akan mereka konsumsi. Jadi, mendaftarkan produk ke BPOM merupakan cara yang tepat. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan produk ke BPOM?
Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM

BPOM merupakan lembaga penjamin kualitas produk, dengan nama “Badan Pengawas Obat dan Makanan”. Lembaga ini akan melakukan pemeriksaan produk yang didaftarkan, dengan kualifikasi layak atau tidak layak untuk dikonsumsi. Hal ini juga berfungsi agar produk anda dipasarkan secara legal, dan memiliki kualitas yang terjamin.
Sebagian pelaku usaha sudah menggunakan bahan-bahan yang sekiranya menurut mereka aman dan layak konsumsi. Banyak pula konsumen yang mementingkan harga murah dan hasil yang langsung terlihat, contohnya untuk produk perawatan kulit. Namun, BPOM bisa saja menyita produk milik mereka terutama jika kasus yang tidak diinginkan.
Jadi, untuk anda pelaku bisnis yang berniat mengedarkan produk secara luas, sebaiknya melakukan pendaftaran produk anda terlebih dahulu ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar menghindari resiko tersebut di atas. Selain itu, dengan memiliki izin dari BPOM akan memberikan dampak-dampak positif lain seperti:
- Produk Terjamin Kualitasnya
BPOM secara langsung akan memberikan jaminan kualitas produk anda, sehingga anda bisa dengan percaya diri menawarkan produk anda kepada konsumen dengan kualitas yang terjamin.
2. Produk Dijamin Aman
Selanjutnya adalah bahwa produk anda bisa dipasarkan dengan jaminan keamanan atau dalam kata lain layak konsumsi dan layak pakai.
3. Produk akan memiliki Citra yang Baik
Kemudian, apabila produk anda sudah lolos dari pengecekan BPOM, maka hal tersebut akan menaikkan citra produk anda, dan akan mendapatkan banyak kepercayaan karena legalitas dan keamanannya
4. Pemasaran Bisa Semakin Luas
Dengan mengantongi izin BPOM, bisa menjadi sebuah langkah awal untuk memperluas penjualan produk anda. Bahkan, produk bisa dipasarkan ke luar negeri.
Cara Resmi Mendaftar ke BPOM
Nah, berikut adalah langkah-langkah mendaftarkan produk anda ke Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Daftarkan Perusahaan
Langkah pertama, anda harus mendaftarkan perusahaan anda dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi situs web https://e-bpom.pom.go.id/
- Klik menu Registrasi Baru
- Isi semua formulir dengan data yang benar, kemudian klik Submit
- Kemudian tunggu, data akan diperiksa pihak BPOM. Hasil akan dikirim melalui email yang sudah anda daftarkan sebelumnya.
2. Daftarkan Produk (Dalam Negeri)
Langkah berikutnya setelah mendaftarkan perusahaan adalah mendaftarkan produk dengan cara-cara berikut:
- Lampiran Fotocopy Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Lampiran hasil analisa laboratorium (Asli) mengenai zat gizi produk, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, serta cemaran logam.
- Rancangan label produk sesuai yang akan dipasarkan dan contoh produknya.
- Dokumen formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap.
Formulir tersebut digandakan sebanyak 4 rangkap (1 untuk disimpan, 3 diserahkan pada petugas) dengan ketentuan:
Untuk Umum:
- Untuk berkas makanan, minuman, dan bahan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter merah.
- Berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter hijau.
- Berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter biru.
Jadi, demikian informasi mengenai cara mendaftarkan produk ke BPOM. Semoga informasi di atas bermanfaat ya.